Gubernur Instruksikan Pengawasan dan Tindakan Tegas Pelanggaran Pergub Sampah Plastik

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan tindakan tegas terhadap pelanggaran pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Dirinya mencermati penggunaan plastik sekali pakai yang masih banyak ditemukan di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional saya lihat komitmennya menurun, makin banyak yang pakai tas kresek. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi,“ kata Koster di Denpasar, Selasa, 10 Juni 2025.

Dirinya meminta seluruh stakeholder mulai desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah membebani.

Tim PSP PSBS sendiri terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor di bawah pemantauan 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator.

“Seluruh tim harus bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolok ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya,“ jelas Gubernur.

Koordinator Tim Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Luh Riniti Rahayu mengatakan, sosialiasi Pergub 97 Tahun 2018 hingga di pasar tradisional.

Hasil laporan dari kajian tim PSP PSBS mencatat, timbulan sampah mencapai 3.436 ton per hari. Angja itu terdiri dari 64,86% sampah organik dan 17,25% plastic.

Dari 716 Desa/Kelurahan, hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R dan sisanya belum memiliki tempat pengelolaan sampah. Hal itu masih diperparah dengan kondisi TPS3R yang 90 persennya masih belum memiliki kapasitas memadai, tata Kelola, SDM hingga anggaran. (*/Way)