KORANJURI.COM – Gara-gara terlilit hutang, RH (25), warga Desa Plipiran RT. 01 RW. 01, Bruno, Purworejo nekat merampas mobil grab yang dia pesan. Akibat kejadian ini, Tejo Sutopo (48) warga Desa Duduwetan RT.002 RW.001, Grabag, Purworejo selaku sopir grab, harus mengalami luka di leher dan tangannya.
Tindakan pencurian disertai dengan kekerasan yang dilakukan RH, terjadi pada Senin (27/03/2023), di jalan desa area persawahan Desa Jatingarang, Bayan, Purworejo.
“Awalnya tersangka memesan mobil melalui aplikasi grab terhadap korban dengan tujuan ke Wonosobo. Setiba di Wonosobo, dia minta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan offline terhadap korban,” jelas Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Kusen Martono, Selasa (28/03/2023).
Sampai TKP, tersangka yang saat itu duduk di belakang korban melakukan aksinya terhadap korban dengan berusaha menggorok lehernya. Korbanpun melakukan perlawanan, hingga leher dan tangannya luka. Dan selanjutnya tersangka berhasil menguasai mobil korban.
Namun tiba-tiba saja tersangka mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi, dengan meninggalkan korban sendirian. Selanjutnya koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Bayan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka serta langsung melakukan penangkapan di tempat kosnya di Desa Bayan, pada Selasa (28/03/2023),” ungkap Kusen.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sudah menyiapkan pakaiannya. Diduga dia akan kabur, namun petugas terlebih dahulu menangkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan perampasan mobil tersebut karena terlilit hutang. Rencananya mobil tersebut akan digadaikan untuk melunasi hutang-hutangnya, namun tersangka berubah pikiran hingga meninggalkan korban seorang diri yang dalam keadaan terluka.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Nopol AA 9470 KC, 1 buku BPKB sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam, 1 bilah sajam berupa golok sepanjang 60 cm.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Kusen. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
