Gegara Senapan Angin, Warga Purworejo Ini Aniaya Tetangga

oleh
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB ini, mengakibatkan korban, Suhanuji (40) mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“Saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas Kasatreskrim, Senin (10/03/2025), Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi.

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)