Gagal Damai, Anak Pengacara di Purworejo Diduga Tilep Rp2 Miliar Dana Proyek Fiktif.

oleh
Jalannya sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Zulfikar Sinar Purba pada Kamis (16/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi korban - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Zulfikar Sinar Purba pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Negeri Purworejo mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Terdakwa, yang diketahui merupakan putra dari seorang pengacara di Purworejo, diduga menilep dana investor sekitar Rp2 miliar yang sebagian besar digunakan untuk gaya hidup mewah, mulai dari membeli motor Harley Davidson hingga berlibur ke Malaysia dan Singapura.

Kuasa hukum korban EN, Ady Putra Cesario, mengungkapkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban ini memperjelas modus operandi yang dilakukan Zulfikar.

“Ini modus yang sangat lucu sekali, menipu dengan angka yang cukup besar tapi digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” ujar Ady.

Menurut Ady, Zulfikar terjerat kasus penipuan atas dua proyek pengadaan di tahun 2024 yang ditawarkan kepada investor, EN, warga Purbalingga yang merupakan kliennya.

Proyek pertama, sebut Ady, Pengadaan Kambing. Proyek ini memang ada, namun Zulfikar disebut menggunakan CV lain dan berpura-pura menjadi pemenang tender. Korban EN berperan sebagai investor yang menyalurkan dana dan sejumlah kambing untuk memenuhi kebutuhan proyek.

Proyek kedua, Pengadaan Traktor yang ternyata fiktif. Dalam hal ini Zulfikar menipu dengan mengaku sebagai pemenang tender pengadaan traktor di DKPP Kabupaten Purworejo. Hasil investigasi tim kuasa hukum korban menemukan bahwa DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Purworejo sama sekali tidak memiliki proyek atau tender pengadaan traktor pada tahun tersebut.

“Di sini juga terjadi pemalsuan tandatangan pejabat dinas dan lainnya,” ungkap Ady, menegaskan upaya serius terdakwa dalam melancarkan aksi penipuannya.

Fakta paling menarik yang terungkap di persidangan, kata Ady, adalah aliran dana kerugian kliennya sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut, alih-alih untuk proyek, justru mengalir deras untuk “hedonisme” terdakwa.

Selain untuk pembelian motor gede Harley Davidson, dana itu juga digunakan Zulfikar untuk berjalan-jalan ke Malaysia dan Singapura bersama teman-temannya.

Sebelum persidangan, kuasa hukum korban mengaku telah berupaya melakukan pendekatan restorasi justice atau upaya damai. Namun, tidak adanya titik temu dan minimnya itikad baik dari terdakwa maupun pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian, membuat proses hukum harus berlanjut.

“Terus terang kami kecewa. Harapan kami karena orangtuanya juga seprofesi (pengacara), ada nasehat-nasehat atau petuah-petuah yang seharusnya diberikan orangtua kepada anaknya,” tutup Ady, berharap agar pemeriksaan saksi ini dapat memberikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas bagi Zulfikar Sinar Purba. (Jon)