Fraksi Golkar MPR Usulkan Pembentukan UU Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan

oleh
Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar lokakarya akademik terkait obligasi daerah di Kuta, Kabupaten Badung, Senin, 1 Desember 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendorong terbentuknya Undang-Undang Obligasi Daerah. Golkar memandang surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah itu, dapat dijadikan alternatif pembiayaan di daerah.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI H. Ferdiansyah mengatakan, kendala utama membiayai pembangunan di daerah adalah keterbatasan anggaran. Obligasi daerah menurutnya, dapat dijadikan alternatif pembiayaan yang untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Untuk membuat obligasi ini tidak serta merta semudah membalik telapak tangan, harus ada tahapan, ada screening, ada seleksi yang relatif ketat. Termasuk, SDM harus bagus, harus ada pendapat BPK terhadap APBD, sedapat mungkin WTP,” kata Ferdi di Badung, Bali, Senin, 1 Desember 2025.

Menurutnya, banyak daerah masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pengembangan obligasi daerah juga untuk mendorong pengelolaan keuangan yang baik.

“Lokakarya serupa pernah digelar di Sulawesi Utara, DIY dan sekarang di Bali. Darbeberpaapa kegiatan itu kami mendapatkan respons positif oleh kedua Gubernur dan di Bali juga mendapat dukungan positif,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar lokakarya akademik terkait obligasi daerah di Kuta, Kabupaten Badung. Workshop dihadiri oleh Sekretaris FPG MPR RI H. Ferdiansyah, Bendahara FPG Adde Rosi Khoerunnisa dan Wakil Bendahara Puteri Anetta Komarudin.

Ketentuan obligasi daerah secara rinci dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah No: 1 Tahun 2024, yang mengatur peran pemerintah daerah, DPRD, Kemendagri dan Kemenkeu.

Puteri Anetta mengatakan, batas maksimal pembiayaan hutang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun, melalui persetujuan DPRD bersamaan dengan pengesahan APBD.

“Dalam kondisi tertentu kepala daerah boleh melebihi batas yang ditentukan tapi harus melaporkan melalui anggaran perubahan APBD. Dan ini siklus rutin yangvdilakukan setiap tahunnya,” kata Puteri.

Setelah rencana pembiayaan siap, ia melanjutkan, daerah menyampaikan dokumen ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, Kemendagri memberikan pertimbangan paling lama 15 hari kerja da Kemenkeu melakukan penerbitan final dalam jangan waktu yang sama.

“Jadi memang sudah ada check and balances secara fiskal,” ujarnya.

Selain itu, obligasi daerah diterbitkan oleh Pemda yang memiliki kondisi keuangan yang kuat dan sehat.

“Jadi hanya provinsi yang PAD nya kuat, dan saya yakin salah satunya adalah provinsi Bali,” kata Puteri.

Ia menambahkan, payung hukum tentang obligasi daerah sudah memiliki regulasi memadai yakni, PMK 87/2024 yang mengatur Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

Serta, POJK 10/2024 yang mengatur Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah di Pasar Modal.

“Tapi sayangnya, sampai saat ini belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil menetapkan instrumen ini. Karena memang penerbitan obligasi daerah baru sampai tahapan nyaris terbit. Tapi akhirnya dibatalkan atas berbagai alasan,” jelas Puteri Anetta. (Way)