KORANJURI.COM – Aliansi Forum Warga Setara (ForWaras) menuding ada upaya mendeligitimasi saat terjadi aksi unjuk rasa di di Bali pada Sabtu hingga Minggu (30-31/2025) dini hari.
Aktifis asal Bali I Nyoman Mardika mengatakan, upaya menurunkan legitimasi itu justru muncul dari pejabat publik.
“Pernyataan rasis pejabat publik ini berbahaya karena pernyataan itu membelah masyarakat berdasarkan identitas,” kata Mardika di kantor YLBHI-LBH Bali, Denpasar, Selasa, 2 September 2025.
Dia menyebutkan, narasi-narasi yang muncul adalah pengunjuk rasa yang diamankan oleh kepolisian mayoritas ber KTP luar Bali. Ditambahkan lagi, kalau pun ada pendemo yang sudah ber KTP Bali tapi bukan asli orang Bali.
“Sejumlah sikap dan tindakan rasis personel aparat juga ditemukan tim hukum kami saat memberikan pendampingan kepada peserta aksi,” kata Mardika.
Dia mengatakan, pernyataan rasis itu bertentangan dengan nilai pancasila dan merusak kebhinekaan da berpotensi memicu konflik horizontal, serta mengalihkan isu dari
tuntutan sebenarnya.
Berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia dan demokrasi, kata Nyoman Mardika, pernyataan rasis melanggar prinsip kesetaraan warga negara.
“Kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi tanpa membeda-bedakan asal-usul demonstran,” ujarnya.
Dalam aksi demonstrasi di Bali dan di banyak tempat, solidaritas antar warga menjadi pondasi aksi dengan tidak terbatas oleh sekat-sekat identitas.
Pada aksi 30 Agustus 2025 di Bali solidaritas ini ditunjukkan lewat sumbangan tenaga, logistik, peralatan medis, donasi publik.
Nyoman Mardika mengatakan, pecalang bahkan bersolidaritas dalam penjagaan dan mengirimkan beberapa kardus air mineral untuk dibagikan kepada peserta aksi.
ForWaras mengeluarkan 5 butir pernyataan terkait penggiringan opini yang mengarah kepada isu sentimen rasial.
1. Mengecam tindakan para pejabat publik di Bali yang mengeluarkan pernyataan rasis yang memecah belah, serta mendesak pejabat dan tokoh publik untuk menghentikan praktik diskriminasi dan stigmatisasi terhadap demonstran.
2. Mendesak Kompolnas dan Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap Karo Ops Polda Bali dan jajaran personel kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi, serta menjatuhkan/merekomendasikan sanksi atas tindakan diskriminatif personel yang diperiksa dan pemecatan terhadap Karo Ops Polda
Bali atas pernyataannya.
3. Meminta Ombudsman RI dan Kantor Perwakilannya melakukan pemeriksaan maladministrasi kepada Gubernur Bali dan Karo Ops Polda Bali atas pernyataan keduanya.
4. Pemerintah dan DPR bertanggung jawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat, jamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat;
5. Rakyat Bali dan rakyat di seluruh Indonesia harus memperkuat solidaritas untuk melawan rasisme dan segala bentuk politik pecah belah.
“Kami percaya bahwa perjuangan rakyat tidak mengenal sekat identitas maupun daerah. Suara rakyat adalah suara keadilan. Melawan rasisme berarti melawan penindasan dalam segala bentuknya,” kata I Nyoman Mardika. (Way)





