FM Pelaku Penganiayaan di Tol Gatsu Menyerahkan Diri

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), sebagai tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto (Gatsu).

FM menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya pada Sabtu 4 Juni 2022.

“Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” kata Zulpan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu plat nomor kendaraan mobil tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” kata Zulpan. (Bob)

KORANJURI.com di Google News