Fakta Ibu dan Anak Warga Tiongkok yang Dideportasi dari Indonesia, Bikin Miris!

oleh
Ibu dan anak warga Tiongkok berinisial LL (54/perempuan) dan WT (25/laki-laki) dideportasi dari Indonesia karena pelanggaran Keimigrasian - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ibu dan anak warga Tiongkok berinisial LL (54/perempuan) dan WT (25/laki-laki) dideportasi ke negara asalnya. Ada sejumlah fakta yang melatarbelakangi dua orang asing ini didepak dari Indonesia.

Pertama, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal. Kedua, mereka tidak memiliki uang cukup sampai akhirnya harus tinggal di sebuah bangunan kosong tidak terawat.

Alasan lain dideportasi adalah, keduanya sempat menjalani masa pidana selama 1 bulan karena melanggar pasal 116 jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, ‘setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)’.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, ibu dan anak tersebut datang ke Indonesia awal bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan.

“Tujuan mereka ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali, tapi karena kondisi Covid-19 di Beijing, RRT pada saat itu mengkhawatirkan, mereka tetap bertahan di Indonesia,” jelas Anggiat, Kamis, 6 April 2023.

Selama di Bali, kedua WNA tersebut selalu berpindah tempat tinggal. Mereka pernah tinggal di kawasan Ubud, Canggu dan yang paling lama di Uluwatu.

“Pada 27 Juni 2022 petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal yang bersangkutan. Tapi, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar,” jelas Anggiat.

Setelah menjalani masa pidana, kedua warga Tiongkok itu bebas pada Agustus 2022. Namun, belum bisa dideportasi karena tidak ada biaya kepulangan. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 8 bulan.

“Kedua WNA itu baru bisa dideportasi pada 5 April 2023 malam, melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Beijing,” kata. Anggiat. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS