Fakta Dibalik Tudingan Tebang Pilih dalam Pembongkaran Paksa Karaoke di Purworejo

oleh
Suasana Pembongkaran paksa karaoke Jamrud Khatulistiwa 2 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Adanya tudingan ‘tebang pilih’ yang dilakukan Pemda Purworejo dalam pembongkaran paksa rumah karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi pada Selasa (15/07/2025) lalu, mendapat tanggapan dari Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, melalui Kabid Tata Ruang Yusuf Syarifudin menegaskan, bahwa pembongkaran secara paksa tersebut dilakukan sebagai bentuk saksi administratif yang dikenakan kepada pemilik karena telah melanggar aturan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).

Disampaikan oleh Yusuf, bahwa pihaknya di Tata Ruang dan Satpol PP, semuanya telah bekerja berdasarkan aturan dan prosedur.

“Sebelum kita lakukan eksekusi, si pemilik sudah kita peringatkan itu sejak tahun 2022, sejak awal dia membangun. Kami peringatkan dengan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3, dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi kepada pelanggar agar memindahkan lokasi pembangunan ke lokasi yang sesuai tata ruang” jelas Yusuf, Senin (21/07/2025).

Secara tertulis, sebut Yusuf, peringatan sudah diberikan selama 3 kali di tahun 2022. Bahwa di lokasi tersebut, sesuai RTRW lama yaitu Perda No. 27 Tahun 2011 dan RTRW baru Perda No. 10 Tahun 2021, tetap sama, yakni zona hijau.

“Artinya memang di lokasi tersebut tidak boleh didirikan bangunan,” kata Yusuf.

Namun kenyataannya si pemilik mengabaikan surat peringatan tersebut untuk menghentikan pembangunan, hingga akhirnya bangunan tersebut sempurna selesai dibangun.

Yusuf menyebut, seandainya dari awal saat mendapatkan surat peringatan, pembangunan dihentikan, tentunya kerugiannya bisa diminimalisir.

Dari hasil koordinasi dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN, ungkap Yusuf, dari beberapa lokasi pelanggaran yang diajukan, namun yang sudah memenuhi syarat secara formil maupun materiil lengkap untuk dilakukan eksekusi pembongkaran secara paksa adalah Zamrud Khatulistiwa 2.

“Untuk yang lainnya saat ini sedang berproses. Jadi tinggal menunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Yusuf.

Dia menegaskan, bahwa proses yang dilakukan dibawah pendampingan penuh dari Kementerian ATR BPN dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya juga melangkah tidak gegabah, bahwa setiap langkah yang dilakukan harus sesuai prosedur dan aturan yang benar.

Sebelum eksekusi dilakukan, di bulan Agustus 2024 juga dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR BPN.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan pemilik dalam RTRW ini dikenakan sanksi administratif, yang ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024 lalu.

Namun untuk diketahui sebenarnya dalam pelanggaran tata ruang bentuk sanksinya bisa melalui sanksi pidana maupun sanksi administratif. Dan sesuai hasil rekomendasi gelar perkara di Kementerian ATR BPN bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

“Sanksi administratif tidak diperlukan adanya putusan pengadilan. Manakala yang bersangkutan tidak menerima putusan administratif yang dikeluarkan pemerintah daerah, yang bersangkutan bisa menggugat secara perdata,” pungkas Yusuf. (Jon)