KORANJURI.COM – Enam pelaku penganiayaan dua orang ‘mata elang’ (Matel) atau debt collector hingga tewas di TMP Kalibata diungkap Mabes Polri. Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka merupakan anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Para pelaku masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.
Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.
“Selama 1×24 jam, kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” kata Trunoyudo dalam Konferensi Pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Dua korban tewas yakni, MET (41) dan NAT (32). Keduanya meninggal dunia karena penganiayaan berat.
Trunoyudo mengatakan, satu korban meninggal di lokasi kejadian dan satu korban lain dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula pada Kamis (11/12/2025)
sekitar pukul 15.45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Saat petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Kericuhan itu juga merembet pada aksi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Aksi chaos itu menyebabkan kerusakan 4 unit mobil, 7 unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, 2 kios terbakar dan rusak berat serta 2 rumah warga mengalami kerusakan.
“Selain proses pidana, para pelaku juga diproses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, gelar perkara yang digelar Divpropam Polri pada Jumat (12/12/2025) malam menyimpulkan, keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Keenamnya disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo. (Thalib)
