KORANJURI.COM – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DH (20), warga Kertosono, Kecamatan Banyuurip. Penangkapan terhadap DH yang kini dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi syarat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat warna putih ada logo Y atau biasa disebut Yarindo (trihexyphenidyl).
Dari informasi ini, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saksi RH. Dari keterangan RH tersebut akhirnya diketahui bahwa tersangka mengedarkan obat warna putih ada logo Y atau biasa disebut Yarindo.
“Tersangka kita amankan di Desa Bayan, Kecamatan Bayan beberapa waktu lalu. Dari tangannya kita sita 59 butir obat warna putih ada logo Y atau biasa disebut Yarindo,” ungkap Kapolres Purworejo melalui Kasatreskoba AKP Ngatno, Senin (28/08/2023).
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa ke 59 butir obat tersebut miliknya. Dalam perkara ini polisi juga melakukan penyitaan barang bukti lain berupa satu buah tas selempang warna hitam merk bobo outdor dan 1 lembar uang kertas Rp 50 ribu.
Tersangka, kata Ngatno, diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ketersedian farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persayaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar,” pungkas Ngatno. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





