Edarkan Obat Ilegal, Pemuda di Purworejo Diamankan Polisi

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri bersama tersangka SAW bin Pardi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengamankan SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo. SAW diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan ilegal.

Penangkapan terhadap SAW, bermula dari diamankannya seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo “Y”.

Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Jum’at (28/02/2025), dalam jumpa persnya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

“Dari TKP petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo “Y”, satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo “Y”, Satu tas selempang hitam merek “BERAK”, satu bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam,” ungkap Kapolres.

Kapolres Purworejo didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” terang Kapolres.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (Jon)