KORANJURI.COM – Isu dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta ditepis oleh pihak Putra Mahkota Gusti Purboyo.
Melalui kuasa hukum Teguh Satya Bhakti, Putra Mahkota atau Pangeran Pati menyatakan, penetapan Putra Mahkota disampaikan melalui titah PB XIII pada 23 Februari 2012.
“Klaim bahwa penetapan raja baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku tahta yang sah,” kata Teguh.
Pengangkatan Pangeran Pati oleh PB XIII dilakukan melalui upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata.
Penegasan itu kembali diumumkan kepada publik pada 27 Februari 2022 saat peringatan tahta, Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke-18.
“Kedudukan hukum Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah sangat kuat, secara adat maupun landasan legal,” kata Teguh saat konferensi pers di Keraton Surakarta, Jumat (14/11/2025).
Posisi Keraton memiliki legitimasi sosio-kultural dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Fungsi tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat 2 UUD 1945,” jelasnya.
“Kepemimpinan adat saat ini secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV – Puruboyo,” tambah mantan Hakim PTUN Jakarta itu.
Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan tahta dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Jumadil Awal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025.
“Hanya tiga hari setelah mangkatnya raja dan dulu juga pernah terjadi diera Pakoe Boewono IV,” kata Teguh.
Menurutnya, sejak 5 November 2025, konsekuensi seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV Purboyo.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” jelasnya. (Djk)







