KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia.
Pengungkapan jaringan penyelundupan 50 kg sabu-sabu itu mengamankan dua pelaku yakni HS dan Z.
“Kami mendukung pemberantasan narkoba yang sesuai dengan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata Dirkamtib Ditjenpas Abdul Aris, Selasa, 10 Januari 2023.
Abdul Aris menambahkan, Ditjenpas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus narkotika.
Sementara, Direktur Tindakan Pidana Narkoba, Krisno H. Siregar menambahkan, pihaknya mengapresiasi keterlibatan Ditjenpas, Bea Cukai dan pihak lain yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan kerja sama seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkoba baik Kementerian/Lembaga lain maupun masyarakat umum,” ujarnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





