KORANJURI.COM – Tiga WNA asal India ditangkap dalam kasus scamming dan penipuan. Ketiga pelaku berinisial P, DK SK. Mereka ditangkap Imigrasi, BAIS dan BIN di tempat kos kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, korbannya berasal dari negara India berjumlah 9 orang.
“Korbannya juga berasal dari India yang ingin masuk ke negara Kanada. Jumlah kerugian dari penipuan itu ditaksir sebesar Rp5 miliar,” kata Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam menjalankan modus kejahatannya, pelaku menghubungi korban melalui panggilan video untuk meyakinkan. Di situ pelaku memberikan bukti bahwa mereka bisa membuatkan visa dan tiket untuk masuk ke negara Kanada.
“Dengan syarat, korban harus mentransfer sejumlah uang,” kata Ridha.
Dari tempat kos pelaku, petugas menemukan visa Kanada dalam bentuk print out dan stempel pendaratan yang diduga dipalsukan.
Ridha menambahkan, pelaku warga India masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2025. Mereka baru melakukan operasi kejahatan selama 2 Minggu sebelum akhirnya tertangkap.
Disebutkan, Bali dipilih untuk melancarkan aksi kejahatan dengan pertimbangan untuk kamuflase dan tak mudah terlacak.
“Ketiganya dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih dalam apakah ada pelaku tambahan,” jelas Ridha.
Selain tiga warga negara India, Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar juga mengamankan tiga orang warga asing masing-masing, WN Inggris berinisial KSM dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal.
Satu warga negara Ghana berinisial RM atas kasus overstay. RM diamankan di tempat kos jalan Muding, Kabupaten Badung. Selanjutnya, 1 WN Kanada berinisial CBY yang ditangkap karena kasus pencurian di kawasan wisata Sanur. (Way)