KORANJURI.COM – Jumlah pemilih sementara yang ada pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Purworejo mencapai 617.852 pemilih dengan perincian 306.488 pemilih laki-laki dan 311.364 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 494 desa/kelurahan.
Hal itu diketahui dalam penetapan DPS yang dilakukan KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (11/08/2024), di Sanjaya Inn Hotel Purworejo pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri PPK dari 16 kecamatan, Bawaslu Kabupaten, jajaran Forkopimda serta partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, rapat pleno tersebut merupakan rangkaian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dulu diawali dari daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kemendagri ke KPU RI yang kemudian di break down ke KPU Kabupaten/Kota.
“Yang kemudian kita melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dari data tersebut,” ujar Jarot, di sela kegiatan.
Kemudian dari hasil pencoklitan itu direkapikulasi dan selanjutnya berproses serta diplenokan di tingkat PPS, kemudian berjenjang diplenokan hingga tingkat PPK dan saat ini diplenokan di tingkat kabupaten.
“Ini adalah tahapan pertama (istilahnya) dalam rangka pemutakhiran data pemilih yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS),” ungkap Jarot.
Dari DPS ini, menurut Jarot, pada tanggal 18 Agustus 2024 akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing selama 10 hari. Dalam 10 hari ini masyarakat dari pihak manapun, baik parpol atau siapapun dipersilahkan untuk mencermati terkait daftar nama yang tercantum dalam DPS.
“Apakah ada data yang harus dirubah, misal ada nama yang mengalami kekeliruan, atau mungkin namanya belum masuk dalam DPS,” kata Jarot.
Dari tanggapan masyarakat ini akan diplenokan dan direkapikulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, PPK dan juga KPU dengan produk akhir berupa DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Kemudian akan diproses lagi yang nantinya bermuara ke DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Prinsip-prinsip yang dilakukan KPU, kata Jarot, tentunya dengan maksimalkan kerja staf-staf di tingkat PPK maupun PPS, memastikan bahwa proses-proses pemutakhiran data ini berlangsung dengan baik dan tentunya profesional.
“Dipastikan betul agar jangan sampai pemilih atau warga Kabupaten Purworejo khususnya yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat menjadi pemilih terlewat,” pungkas Jarot. (Jon)