DPRD Bali Cecar BWSBP Kementerian PUPR Soal 2 Pelanggaran di Jatiluwih, Pansus TRAP Temukan 13

oleh
Rapat dengar pendapat tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 8 Januari 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mencecar Plt. Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) Bima Anjasmoro.

Pertanyaan tajam dilontarkan oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta terkait pelanggaran yang ada di kawasan warisan budaya dunia UNESCO Jatiluwih, Tabanan.

Dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Suparta meminta penjelasan konkrit pelanggaran tata ruang yang berada dalam pengawasan BWSBP.

Bima Anjasmoro menjelaskan, pelanggaran yang terjadi diberikan surat peringatan. Namun, sebelum mengeluarkan peringatan, pihaknya melakukan pengecekan terkait kewenangan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Pelanggaran itu ada di Resto Jatiluwih dan Restoran Gong Jatiluwih, pembangunan infrastruktur yang masuk ke saluran irigasi,” kata Bima.

“Sementara, di Jatiluwih baru dua data itu pak. Mungkin, jika ada informasi lebih lanjut kami akan lebih intens ke lapangan,” tambahnya.

Dalam sidak sebelumnya, DPRD Bali melalui Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan menemukan 13 bangunan yang terindikasi melanggar.

“Pansus juga sudah menemukan dan tolong dikonkritkan, artinya itu ada pelanggaran penutupan irigasi, pantauan terakhir dari BWS apa sudah dilakukan perbaikan?” tanya Suparta.

“Kami hanya menertibkan, kami ambil case di Gong. Kami cek sebelum Permen 3/2023 khusus untuk izin yang sudah terbangun, atau dibangun sebelum terbit Permen, sesuai klausul diberikan surat imbauan agar melakukan proses perizinan,” jawab Bima Anjasmoro.

Jawaban yang diberikan oleh pihak BWSBP terkait pelanggaran jalur irigasi belum diterima oleh Pansus TRAP. Suparta mengatakan, pihaknya menanyakan terkait kewenangan BWSBP sebagai unit pelaksana teknis di Bali.

“Sebentar dulu pak, ada kewenangan di kementerian ada kewenangan di Bali Penida, saya tanya kewenangan bapak saja,” ujarnya.

Made Suparta meminta dalam pertemuan selanjutnya kehadiran undangan Pansus TRAP dihadiri langsung oleh Kepala Balai Wilayah Bali Sungai Penida, bukan diwakilkan. (Way)