DPO Kasus Pembunuhan asal Amerika Serikat Ditangkap di Bali

oleh
Imigrasi mengamankan subyek red notice Interpol kasus pembunuhan asal Amerika Serikat di Bandara Ngurah Rai, Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Buronan asal Amerika dalam kasus pembunuhan tertangkap saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria berinisial AJP menjadi subjek DPO Interpol yang berusaha melarikan diri ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, AJP tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Taipei, Taiwan, 17 Januari 2026.

“Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang masuk Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” kata Hendarsam, Jumat, 24 April 2026.

Burok interpol itu terlibat dalam kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menambahkan, penanganan kasus telah dilakukan sejak awal kedatangan ke Indonesia.

Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi.

“Selama penanganan kasus, Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan,” kata Yuldi.

AJP dideportasi ke negara asal dengan pengawalan US Marshals pada Kamis (23/4/2026). (Way)