KORANJURI.COM – Subdit III narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang (Dj) Disc jockey Chantal Dewi (CD ) dan tiga orang rekannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan dilakukan di salah satu apartemen yang ada di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka ditangkap bersama tiga orang lainnya ditangkap pada Rabu (16/3/2022) malam di salah satu apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Kamis (17/3/2022)
Menurut Zulpan, tersangka AG, DS, dan SM tidak bisa dihadirkan saat konferensi pers. Polisi masih mendalami ketiganya.
Masih dalam pengembangan dan pemeriksaan intens terkait asal usul narkotika yang mereka miliki, yang harus dilakukan pengejaran ujarnya.
“Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG , SM, dan DS positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat ” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 4 tahun penjara. (Bob)





