KORANJURI.COM – Kasatpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo membantah adanya tudingan “tebang pilih” dalam penertiban rumah karaoke yang melanggar aturan tata ruang.
Hal itu mencuat setelah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo membongkar paksa bangunan karaoke Jamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal milik Hengki Wijaya Kusuma di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/07/2025) lalu.
Pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang melanggar peraturan. Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Purworejo untuk tegas menindak para pelanggaran tata ruang lainnya.
“Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong,” kata Hengki.
Budi Wibowo menegaskan, bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum.
Dua lokasi karaoke yang telah diproses karena melanggar aturan tata ruang adalah Jamrud Khatulistiwa 2 di Purwodadi dan Oktopus di Niten, Banyuurip.
Untuk status penertibannya sendiri, kata Budi, Jamrud Khatulistiwa 2 sudah ditertibkan karena tidak ada upaya hukum dari pemilik.
“Oktopus (milik Betty) masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga belum bisa dieksekusi,” terang Budi, Jum’at (18/07/2025).
Budi menambahkan, proses hukum terhadap karaoke milik Betty telah berlangsung sejak lama. Pemerintah daerah telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun pemilik tetap mengajukan kasasi. Karena itu, Satpol PP menghormati proses hukum dan belum melakukan pembongkaran.
Sementara itu, untuk karaoke Jamrud Katulistiwa 2, Budi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, sehingga tidak memerlukan putusan pengadilan untuk dieksekusi.
Dalam prosesnya, sebut Budi, penertiban sudah sesuai SOP dan telah diawali dengan surat peringatan 1, 2, 3 dari Dinas PUPR dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Budi juga mengungkapkan bahwa ada satu lokasi karaoke lainnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan belum diumumkan ke publik. Bangunan tersebut juga dinilai melanggar tata ruang karena berdiri di atas lahan sawah lestari, sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin usaha karaoke.
Budi menegaskan kembali, bahwa tidak ada istilah “tebang pilih” dalam penegakan aturan. Pemerintah berkomitmen menegakkan tata ruang untuk menciptakan lingkungan tertib sesuai regulasi daerah.
“Penertiban dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Budi. (Jon)
