Ditreskrimsus Polda Bali Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Penatih, Denpasar

oleh
Polisi menggerebek rumah kontrakan yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji di kawasan Penatih, Denpasar, Kamis, 11 Juli 2024 - foto: Ist/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap rumah kontrakan yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji di Denpasar, Kamis, 11 Juli 2024.

Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan Jalan Nagasari No.33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Polisi mengamankan pemilik usaha Kadek Suparta atau Lelut.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pemilik usaha saat ini berstatus sebagai terlapor.

“Diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,” kata Ranefli.

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah gas elpiji melon ukuran 3kg berada di atas bak mobil pickup. Total jumlahnya 140 tabung.

Selain itu, kata Ranefli, di situ juga terdapat 9 tabung gas 12kg dalam keadaan kosong. Tabung kosong itu diletakkan di dalam mobil SUV.

“Tabung kosong berada di dalam mobil ditutupi triplek di bagian samping kanan dan kiri,” ujarnya.

Dari keterangan pemilik usaha, tabung gas kosong berukuran 12kg itu baru saja diambil dari para konsumennya. Niatnya, akan dioplos dengan isi tabung gas melon yang disubsidi pemerintah.

Gas oplosan 12kg dijual ke konsumen seharga Rp150.000 per tabung. Kepada polisi, terlapor mengaku terakhir mengoplos gas sebanyak 10 tabung pada Rabu, 10 Juli 2024.

“Yang bersangkutan menyerahkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas,” kata Ranefli.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 tabung elpiji berukuran 12kg berisi gas, 29 tabung 12kg dalam keadaan kosong.

121 tabung 3kg berisi gas, 19 tabung 3kg kosong, 4 pipa besi alat untuk mengoplos dan mengamankan 2 unit kendaraan roda empat. (Way)