Dirjen Otda Kemendagri Terima Laporan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan laporan Raperda penyertaan modal BPD Bali kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Usai penetapan Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan laporan kepada Dirjen Otda Kemendagri, Jumat, 23 Januari 2026.

Laporan diterima oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah di di Gedung F Kemendagri, Jakarta.

Wayan Koster mengatakan, penambahan modal sebagai langkah strategis untuk memperkuat BPD Bali sebagai pilar utama perekonomian daerah. Sehingga, mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional.

“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” kata Koster.

Dijelaskan, BPD Bali sepanjang tahun 2025 mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pencapaian itu menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah terbaik di Indonesia. Pertumbuhan aset meningkat, hingga pendapatan bunga bersih, serta manajemen yang efisien dan profesional.

“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.

Menurut Koster pembangunan ekonomi Bali tidak lepas dari visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Visi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Bali.

Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri. Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada kepala desa untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikannya secara nyata.

“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Seperti di Tabanan, seluruh wilayahnya berbasis desa. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah kearifan lokal hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah memberikan tanggapan, pihaknya siap menerima dan memproses laporan raperda penambahan modal BPD Bali.

Ia juga mengapresiasi yang dinilai mampu menjaga dan memajukan kebudayaan tanpa harus memperoleh status atau insentif keistimewaan khusus.

“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tapi kebudayaannya justru maju dan lestari. Aktivitas budaya hidup dan menjadi adat yang dijalankan sehari-hari. Ini luar biasa,” ujar Cheka.

Menurutnya, keberhasilan Bali dalam menjaga keaslian budaya justru menjadi daya tarik utama pariwisata. Wisatawan datang ke Bali bukan untuk melihat pusat perbelanjaan modern. Tapi, ingin menyaksikan upacara adat, tradisi, dan budaya lokal yang otentik.

“Local genius itu mahal. Wisatawan tidak mau melihat mall bangunan modern bertingkat, mereka ingin melihat budaya, upacara adat, dan kearifan lokal setempat. Ini yang harus dijaga,” katanya.

Cheka juga membuka peluang agar daerah-daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali. Termasuk, melalui kerja sama antar daerah untuk menjaga kelestarian budaya.

Cheka juga menyoroti keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali yang dinilai sangat baik dan berpotensi direplikasi di daerah lain yang memiliki kearifan lokal di bidang kesehatan tradisional.

“Ini contoh konkret bagaimana kearifan lokal bisa dilembagakan dan dikembangkan. Daerah lain yang punya kekhasan serupa bisa belajar dari Bali,” ujarnya. (*)