KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Pada tahun anggaran 2026 ini, sebanyak enam lokasi perumahan dipastikan akan mendapatkan bantuan perbaikan jalan melalui skema pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Suryantoro Dwi Putranto, atau yang akrab disapa Iput, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pemeliharaan infrastruktur di enam titik tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
“Kegiatan tersebut sumber dananya dari APBD dan Bankeu Provinsi,” ujar Iput saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).
Berdasarkan data Dinperkimtan, berikut adalah rincian lokasi dan nilai pagu anggaran untuk perbaikan jalan PSU tahun 2026, Perumahan Argopeni (Kutoarjo) Rp129.460.000,- Perumahan Korpri Sucen (Sucenjurutengah) Rp347.836.136,-, Perumahan Pangenrejo Regency (Pangenrejo) Rp269.566.052,- Perumahan Sucen Indah Permai (Sucenjurutengah) Rp191.402.575,-, Perumahan Bumi Satria Permai (Kaliwatubumi, Butuh) Rp375.000.000,- dan Perumahan Palapan Estate (Seren, Gebang) Rp375.000.000,-.
“Diharapkan di bulan Mei kegiatan sudah bisa berjalan, dengan estimasi waktu pengerjaan fisik memakan waktu sekitar dua bulan,” imbuhnya.
Pengelolaan infrastruktur perumahan ini menurut Iput, merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Hingga saat ini, tercatat baru 40 PSU perumahan yang telah resmi diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dari total 256 perumahan yang memiliki site plan sejak tahun 2017.
Banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU disebabkan oleh berbagai kendala, mulai dari unit yang belum habis terjual, pembangunan yang belum rampung, hingga kondisi pengembang yang sudah pailit atau meninggal dunia.
“Kami terus mensosialisasikan kepada pengembang maupun masyarakat mengenai pentingnya penyerahan PSU ini. Jika sudah diserahkan, maka pemeliharaan infrastrukturnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Iput.
Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau telantaran, penyerahan PSU dapat diwakili oleh perwakilan warga dengan mengisi formulir persyaratan yang telah ditentukan. (Jon)
