KORANJURI.COM – Setelah sempat melarikan diri, RCS (19), seorang pemuda warga Dusun Pandean, Desa Suren, Kecamatan Kutoarjo, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (16/06/2024).
RCS diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran antar pelajar pada Jum’at (19/04/2024) lalu.
RCS berhasil melarikan diri disaat pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak kepolisian. RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus karena telah melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyebut, saat tawuran antar sekolah terjadi, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan RCS berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.
“Saat penangkapan pelaku di rumahnya, ditemukan juga beberapa barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru,” jelas Kapolres Purworejo, Jum’at (12/07/2024).
Pelaku, kata Kapolres, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” himbau Kapolres Purworejo. (Jon)





