Cewek Open BO MiChat Dihabisi Pelanggan Gegara Minta Tambah Cepek

oleh
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan cewek MiChat - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelaku pembunuhan cewek Open BO ditangkap Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (18/4/2024) dini hari.

BACA JUGA
Cewek MiChat Dibunuh di Kuta, Jasadnya Dimasukkan Koper dan Dibuang Pelaku

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku NYP alias Nico membunuh korban Karin atau RR (35) gegara korbannya meminta tambahan uang Rp 100.000.

“Korban merupakan warga Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat, 3 Mei 2024.

Wira menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu 13 April 2024.

Keduanya melakukan ‘transaksi sahwat’ melalui aplikasi kencan MiChat. Mereka juga sepakat bertemu di kos pelaku Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Tarif kencan disepakati Rp 300.000 tapi korban minta tambahan Rp 100.000,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Pelaku menolak. Korban memaki dengan kata-kata kasar dan memberikan ancaman.

“Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati dan kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/4/2024).

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun. (Lib)