Catat Tanggalnya, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Purworejo

oleh
Kantor Samsat Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bapenda Jateng melalui ‘Program Samsat Jateng Special Untung 4 X Lipat’ memberikan kemudahan dan keringanan bagi para wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku untuk Samsat di seluruh Provinsi Jateng mulai Senin (20/05/2024).

Ada empat program yang diluncurkan, yakni, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng.

Program kedua, diskon atau keringanan pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib bayar pajak atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran PKB. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, ada keringanan atau diskon 2,5 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau tiga, ada diskon 5 persen.

“Diskon tersebut berlaku bagi yang tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran PKB,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Senin (20/05/2024).

Program ketiga pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat sama, khususnya untuk kendaraan mobil sedan, station, minibus, microbus, Jeep dan sejenis. Untuk motor, khususnya bagi kendaraan ber-cc 200 ke atas.

Program keempat, keringanan untuk tunggakan PKB dari tahun pertama sampai tahun kelima dengan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda. Untuk tahun pertama (2019), ada keringanan/potongan sebesar 50 persen. Untuk tahun kedua (2020) ada potongan sebesar 40 persen. Untuk tahun ketiga (2021) ada potongan sebesar 30 persen.

“Untuk tahun keempat (2022) ada potongan 20 persen. Dan untuk tahun kelima (2023) ada keringanan atau potongan sebesar 10 persen,” kata Hartono.

Adanya program-program tersebut, ujar Hartono, berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng no 10 tahun 2024 tentang Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima.

“Program tersebut dilakukan untuk peningkatan pendapatan PKB supaya masyarakat bertambah dalam kepatuhan membayar PKB nya,” ujar Hartono.

Selama ini, ungkap Hartono, banyak masyarakat yang mengeluh atas pembayaran PKB karena telat dan tak mau membayar. Karena itu, pemprov Jateng memberikan suatu intensif pada masyarakat supaya meringankan mereka dalam pembayaran PKB.

Sehingga masyarakat merasa ringan dan terbantu dengan adanya program-program ini.

“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena untuk keringanan atau pemberian diskon PKB serta diskon pajak tahun berjalan hanya berlaku hingga tanggal 20 Agustus 2024,” kata Hartono mengingatkan.

Sedangkan untuk pembebasan pajak progresif maupun pembebasan BBNKB II berlaku hingga akhir Desember 2024.

Hartono juga menyampaikan untuk target PKB di Kabupaten Purworejo tahun 2024 Rp 104.045.831.000,-. Sedangkan realisasi penerimaan berdasarkan potensi masih jauh dari target tahapan triwulan, yakni baru mencapai 32,30 persen atau Rp 33. 608.189.000,- hingga tanggal 18 Mei 2024. Untuk potensi penerimaan PKB baru mencapai 29,81 persen atau Rp 31.019. 519.500,-.

“Harapan kami potensi ini bisa naik, karena itu sumber kekayaan yang ada di Purworejo,” pungkas Hartono. (Jon)