KORANJURI.COM – Setelah beberapa bulan menjadi buronan, akhirnya AA (44) warga Tambakrejo, Purworejo ditangkap Satreskrim Polres Purworejo di kost-kostan di daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
AA diamankan polisi sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47), warga Borobudur, Magelang pada 26 Mei 2023.
Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, kasus penipuan ini bermula, saat AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama menawarkan tanah kavling yang berada di Desa Bugel, Bagelen melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 juta.
Dari iklan tersebut korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.
Pada tanggal 3 Maret 2021 korban dan pelaku sepakat melakukan jual beli tanah sebesar Rp 16 juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian ditandatangani.
Setelah dilakukan pembayaran 2 kali, Rp 9 juta dan Rp 7 juta, ternyata setelah 6 bulan kemudian SHM tidak juga terbit. AA pun sulit dihubungi dan susah ditemui. Atas perbuatan AA tersebut korban melaporkan perbuatannya ke Polres Purworejo.
“Dari hasil penyidikan, diduga masih ada beberapa korban atas perbuatan saudara AA tersebut,” jelas Kapolres Purworejo, Sabtu (11/11/2023).
Dari kasus ini, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian, kwitansi satu lembar, laporan transaksi serta buku tabungan atas nama AA.
“Tersangka kita jerat dengan pasal tentang penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS