KORANJURI.COM – Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menyerahkan piagam penghargaan kepada 8 personil Resmob Polres Purworejo. Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam apel pagi di halaman Mapolres Purworejo, Senin (6/03/2023).
Apel diikuti Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya SH SIK MT beserta jajarannya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinporapar Stefanus Aan Isa Nugraha SSTP Msi, serta Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP.
Para personil Resmob ini menerima penghargaan, karena mereka berhasil menangkap dan mengamankan tindak kejahatan pencurian pada malam konser Purworejo Spektakuler, Jum’at malam (24/02/2023) silam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purworejo memberikan apresiasi dan terimakasih untuk Polres Purworejo yang sigap dalam menindak kejahatan pada malam konser Purworejo Spektakuler.
“Sebagai ungkapan terimakasih, pada apel hari ini diberikan piagam penghargaan, sebagai wujud kecintaan serta ungkapan terimakasih, karena telah melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ujar Bupati.
Sementara itu Kapolres Purworejo mengungkapkan bahwa pihaknya dalam setiap event keramaian selalu menyebar personil keamanan. Termasuk pada konser tersebut ada sekitar 30 personil dari resmob maupun intel yang disebar untuk berbaur dengan masyarakat.
“Sehingga dengan kesigapan teman-teman, pencopetan atau tindak kejahatan lainnya di Alun-alun Purworejo dapat ditangani dan diungkap lebih cepat. Kami atas nama Polres Purworejo mengucapkan terimakasih banyak atas pemberian apresiasi oleh Bupati Purworejo, ini sebagai pemicu penyemangat anggota kami di lapangan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka yang telah melakukan pencurian dalam konser ‘Purworejo Spektakuler’.
Mereka ini, AF (48), S (48), MR (40), AD (39), BW (39), AR (23), DAA (24), ES (41), HK (28) dan MFRH (29). Para tersangka sebagian besar warga Kota Malang.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya, dilakukan dengan bekerjasama. Ada yang bertugas memepat dan mendorong serta mengalihkan perhatian korban dan ada yang bertugas mengambil hand phone milik korban,” jelas Kusen.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 34 hp dari berbagai jenis dan merk, satu buah mini bus, 10 jaket hitam, 2 tas punggung serta 24 dos book milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula, kata Kusen, saat anggota Satreskrim Polres Purworejo yang melakukan pengamanan konser tersebut menerima banyak pengaduan terkait hand phone yang diambil pelaku. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan mendapat informasi bahwa terdapat rombongan dari malang yang membawa kendaran Isuzu Elf warna putih yang telah meninggalkan alun-alun menuju arah Yogyakarta.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan dan menangkap pelaku di wilayah Kulon Progo dengan BB HP sebanyak 34 (tiga puluh) empat.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kusen. (Jon/adv)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
