KORANJURI.COM – BPN (Badan Pertanahan Nasional) Purworejo, sosialisasikan Inventarisasi Tanah Instan Pemerintah (INTIP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), Rabu (24/06/2020), di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Sosialisasi tersebut, merupakan bagian dari materi penandatanganan kerjasama antara BPN dengan Pemkab Purworejo. Materi kerjasama lainnya, meliputi pensertifikatan tanah aset instansi, serta pengintegrasian data antara BPN Kabupaten Purworejo dengan Perangkat Daerah terkait.
Ada lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaksanakan penandatanganan kerjasama, yakni, BPPKAD, Dinperkimtan, Dinpermades, Dinas PU PR, dan Disdukcapil.
Acara penandatanganan dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, Sumharjono, Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Sunitri Iriyanto, kepala OPD terkait dan Camat se Kabupaten Purworejo, serta Kabid Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Manu Martono.
Menurut Manu Martono, kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari video conference (vicon) antara KPK dengan BPN Provinsi Jawa Tengah, BPN Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Dalam vicon itu, kata Manu, ada empat poin dukungan KPK, yakni integrasi BPHTB, dukungan PTSL, pemanfaatan ZNT, serta optimalisasi INTIP.
KPK juga meminta agar BPN membantu pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk bagaimana membuat database pengamanan aset. Kedepan peta ZNT akan berbasis pentabid (penilaian tanah berbasis bidang).
“Kalau basis yang digunkaan terkait berapa yang harus dibayarkan wajib pajak, akan ada dasar yang logis. Harapan KPK bisa menaikkan PAD daerah,” kata Manu.
Manu menambahkan, pembangunan database akan berbasis ruang yang akan ada dalam satu peta bidang aset pusat, provinsi dan daerah. Nantinya database ini akan membantu dalam pengamanan aset dan tertib adminstrasi pengelolaan.
“KPK juga minta agat aset tanah tidak didiamkan begitu saja, tetapi harapannya dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak ketiga melalui kerjasama yang jelas,” imbuhnya.
Sumharjono, yang hadir mewakili Sekda dalam sambutannya mengatakan jika Pemkab menyambut baik diadakannya penandatanganan kerjasama tersebut.
“Kerjasama ini merupakan langkah awal untuk mendukung suksesnya kegiatan INTIP dan ZNT khususnya di Kabupaten Purworejo,” ujar Sumharjono.
Banyaknya penguasaan/pemilikan tanah instansi Pemerintah yang belum terdata dengan baik, memang menjadi dasar Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan terhadap pengkayaan data inventarisasi tanah instansi Pemerintah melalui kegiatan INTIP.
Sumharjono berharap melalui kegiatan INTIP dapat mempercepat legalisasi aset tanah-tanah Pemkab Purworejo. Selain itu juga terwujud tertib administrasi pertanahan, tertib hukum, dan tertib penggunaan tanah.
“Kerjasama ini juga dilakukan untuk pembangunan dan penguatan database yang berkaitan dengan pertanahan, yang muaranya adalah untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan akurat,” ujar Sumharjono. (Jon)
