KORANJURI.COM – Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali mengevakuasi seekor Elang Tikus (elanus caeruleus) dari Kabupaten Tabanan, dan seekor bayi Lutung Jawa (trachypithecus auratus) dari Kabupaten Badung.
Kedua satwa tersebut merupakan hewan dilindungi. Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, evakuasi satwa liar dilindungi telah berulang kali dilakukan.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami cukup sering menerima laporan serupa dari masyarakat. Ini menjadi indikasi bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dan kami sangat mengapresiasi hal itu,” kata Moko, Selasa, 21 April 2026.
Kedua satwa yang dievakuasi itu dititipkan di PPS Tabanan untuk perawatan intensif, observasi kesehatan, serta menjalani proses rehabilitasi.
“Perawatan dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik dan perilaku alaminya, mengingat satwa bayi lutung tersebut masih berusia sangat muda dan terpisah dari induknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, elang tikus diserahkan oleh warga bernama I Nengah Reca, dari Banjar Celagi, Desa Denbatas, Kabupaten Tabanan. Burung liar tersebut pertama kali ditemukan di area persawahan.
Kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak berdaya akibat terkena getah lengket yang menghambat pergerakannya.
Sedangkan, bayi Lutung Jawa diserahkan secara sukarela oleh seorang warga yang berdomisili di Jalan Sedap Malam, Kabupaten Badung.
Bayi lutung berjenis kelamin jantan itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan. Tidak diketahui asal muasalnya karena hasil dari jual beli satwa.
“Kondisi ini mengindikasikan masih adanya praktik perdagangan satwa liar ilegal di masyarakat,” jelas Moko.
Menurutnya, keberadaan satwa liar dilindungi saat ini menghadapi berbagai ancaman. Di antaranya, perburuan liar, perdagangan ilegal, serta alih fungsi habitat.
“Sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran adalah hal penting dan krusial bagi upaya penyelamatan satwa tersebut,” jelasnya. (Way)
