KORANJURI.COM – Suasana tegang dengan teriakan histeris mewarnai eksekusi bangunan di pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupatem Badung, Senin, 21 Juli 2025. Ada 48 bangunan yang dinyatakan melanggar dan dibongkar.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Kabupaten Badung, turun langsung melakukan pembongkaran. Meski sempat diwarnai protes keras dari pemilik properti, bangunan yang ada tetap dibongkar.
“Tukang mana tukang?” seru Bupati Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dengan mimik wajah tegang.
48 bangunan yang bertebaran dan memakan sempadan pantai itu berupa akomodasi hotel, restoran dan kafe (Horeka).
Pembongkaran itu dilakukan atas dasar surat perintah Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025 setelah merespons surat dari Pemprov Bali.
Sebelumnya, eksekusi terhadap bangunan yang dinilai melanggar itu sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah kabupaten Badung masih memberikan kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan menonaktifkan aktivitas mereka.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, lahan yang ditempati adalah aset Kabupaten Badung. Bangunan itu bukan berdiri diatas hak milik perorangan.
Pelanggaran itu, kata Koster, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota mengenai tata ruang.
“Bangunan ini berdiri di kawasan hijau dan tidak ada yang berizin,” kata Koster.
Meski mendapat penolakan keras dari warga, secara simbolis eksekusi tetap dilakukan. Puluhan karyawan berteriak histeris saat petugas merobohkan bangunan.
Warga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami Menolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin’ dan ‘Kami Mau Diatur Tetapi Menolak Dibongkar’. Ada juga spanduk bertuliskan ‘Save Bingin’.
“Saya minta kepada Bupati Badung untuk menuntaskan 48 bangunan ilegal di lahan Pemkab Badung, yang ilegal dibongkar semua,” kata Koster.
Menurutnya, sebelum dieksekusi, pemilik bangunan sudah mendapatkan teguran dan surat peringatan satu hingga tiga.
“Tapi tidak diindahkan,” ujar Koster.
Kata Koster, karyawan yang terdampak akan dipikirkan keberlanjutannya.
“Kami bukan tidak melindungi, kami melindungi tetapi jika tidak tertib, melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain apa bisa itu dibiarkan?” ujarnya.
Pemprov Bali saat ini melakukan investigasi terhadap perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.
“Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas dan keras. Kami sedang bersih-bersih di Bali,” jelas Koster.
Eksekusi bangunan itu menerjunkan 500 personel yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas. (Way)
