KORANJURI.COM – Indikasi praktik curang terjadi di SPBU di Kecamatan Baros, Sukabumi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap, pengelola memasang alat ilegal untuk mengurangi hak BBM yang seharusnya diterima konsumen.
Praktik curang itu terungkap ketika Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111 pada 9 Januari 2025.
Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
“Ada alat sejenis PCB (printed circuit board) yang dipasang pada dispenser, alat itu mengatur volume BBM yang dibeli konsumen sehingga tidak sesuai dwngan ukuran yang dibeli,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu, 9 Februari 2025.
Pengukuran menggunakan bejana ukur standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi, antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.
Jumlah itu jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter. Pengelola SPBU yang terletak di bawah PT PBM, telah beroperasi sejak 2005.
Pengelola diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.
Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.
Akibat praktik curang itu, kerugian masyarakat sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.
“Kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat,” kata Nunung.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal pasal 27 dan pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta. (Lib)





