Bambang Widjojanto Soroti Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

oleh
Praktisi dan pengamat hukum Bambang Widjojanto - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging di PN Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal yang langka dalam kasus pertanahan. Namun dirinya berharap agar dalam proses penyelesaian konflik agraria tidak ada proses kriminalisasi.

“Kita bersyukur pengadilan ini dipimpin oleh hakim yang sangat tegas dan mencoba memberi ruang yang sama kepada para pihak, pemohon dan termohon,” kata Bambang Widjojanto di PN Denpasar.

Gugatan praperadilan Kepala Kanwil BPN Provinsi dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, S.H., M.H.

Tim kuasa hukum I Made Daging menggugat dua pasal hukum yang digunakan untuk penetapan tersangka kepada Kepala Kanwil BPN Bali.

I Gede Pasek Suardika, salah satu kuasa mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap kliennya menggunakan KUHP Lama dan pasal 83 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

“Saya dulu pernah baca dalam kasus seperti sekarang ini, tapi akhirnya SP3. Itu sebabnya, kasus hari ini sangat strategis untuk diperhatikan dan ini kasus pertama sejak KUHP dan KUHAP diundangkan,” kata Bambang.

Bambang Widjojanto menilai, dalam pertarungan sesama abdi negara di ruang sidang itu, justru memberikan efek jera bagi masing-masing pihak untuk menggunakan kewenangannya sebagai pelayan masyarakat.

“Baik dari kepolisian maupun dari BPN. Yang kedua, tanah itu menjadi sensitif di Bali karena Bali adalah obyek wisata. Kalau salah menerapkan putusan, maka yang dirugikan adalah investasi yang ada di Bali,” jelas Bambang.

Menurutnya, saat ini BPN Pusat sedang menggagas pengadilan agraria. Dengan adanya pengadilan agraria kasus yang muncul dapat diselesaikan dalam satu ruang pengadilan yang khusus.

“Saya sekarang menjadi bagian dari teman-teman yang terlibat dalam hukum pertanahan. Jadi saya perlu hadir di sini,” kata Bambang. (Way)