Bali Umumkan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Status pandemi covid-19 resmi berakhir sejak 21 Juni 2023. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra mengatakan, hal itu didasari pertimbangan bahwa secara faktual, jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid- 19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan.

“Penurunan kasus ini dicapai melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat,” kata Dewa Indra, Kamis, 29 Juni 2023.

Menurutnya, covid-19 saat ini sudah menjadi wabah endemi yang dapat diatasi secara nasional. Selain mencabut status pandemi, pemerintah juga mencabut penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Menurutnya, hal ini memberi kepastian bagi masyarakat sehingga secara psikologis bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Lebih dari itu, Dewa Indra berharap, berakhirnya status pandemi Covid-19 ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali.

“Masyarakat agar tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak meninggalkan kebiasaan baik seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelasnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS