Bali Keluar dari Fodor’s No List, Tahun 2026 Wajib dan Layak Dikunjungi!

oleh
Perahu-perahu di perairan Pejarakan, Buleleng, yang digunakan untuk transportasi penyeberangan menuju Pulau Menjangan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Situs panduan perjalanan dunia Fodor’s tahun 2025 ini menempatkan Bali sebagai destinasi yang tak layak dikunjungi. Namun, untuk perjalanan wisata tahun depan, Pulau Bali tidak termasuk dalam daftar destinasi yang perlu dipertimbangkan kembali pada tahun 2026 versi Fodor’s Travel.

Bali keluar dari daftar Fodor’s No List 2026 dan layak dikunjungi. Delapan destinasi yang masuk daftar Fodor’s No List 2026 berada di kawasan Eropa, Amerika hingga Afrika.

Rekomendasi Fodor’s itu bukan larangan atau seruan boikot. Dalam tulisannya Fodor’s Travel menyebut, sorotan itu bertujuan untuk mengurangi beban kunjungan wisatawan.

“Semua ini dihadapi oleh destinasi mana pun yang memprioritaskan pariwisata di atas segalanya,” tulis Fodor’s Travel.

Delapan destinasi yang tidak direkomendasi versi Fodor’s Travel yakni, Antarktika. Benua di Kutub Selatan bumi itu hampir tidak ada wisatawan. Namun, data terbaru menunjukkan, tahun 2023-2024 terdapat 120.000 kunjungan.

Kondisi itu diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2033. Sehingga seruan untuk menahan diri berkunjung ke wilayah kutub itu menjadi krusial.

Destinasi dunia yang lain dalam Fodor’s No List 2026 antara lain, The Canary Island Spanyol, Glacier National Park Montana, Isola Sacra Italia, The Jungfrau Region Switzerland, Mexico City, Mombasa Kenya dan Montmartre Paris.

Tindak Pelanggaran Tata Ruang

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar peraturan tata ruang. Dimulai dari penertiban bangunan yang mencaplok ruang terbuka di Pantai Bingin Kabupaten Badung.

Kemudian, berlanjut penertiban infrastruktur yang dinilai pemerintah merusak keberlangsungan alam dan budaya di Pulau Dewata seperti, pembangunan Pembangunan lift kaca atau glass viewing platform di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Citra proyek pembangunan lift kaca atau glass viewing platform di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung – foto: Ist.

Tak tanggung-tanggung, kajian yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali, atas rekomendasi DPRD Bali menyatakan, ada lima jenis pelanggaran dalam proyek pembangunan lift kaca dan kelimanya masuk dalam jenis pelanggaran berat.

“Jadi ada lima pelanggaran berat yang ditemukan sehingga harus dihentikan dan dibongkar,” kata Gubernur Bali Wayan Koster Denpasar, Minggu (23/11/2025) lalu.

“Ada juga pelanggaran pidana Perda 5/2020, karena disitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW),” tambah Koster.

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali juga menghentikan proyek pembangunan hotel JW Marriott di Payangan, Ubud Gianyar. Pansus TRAP menemukan pelanggaran bangunan hotel dibangun di atas tanah irigasi.

Pembangunan hotel itu resmi dihentikan pada Kamis (27/11/2025).

Perlindungan Keanekaragaman Hayati Bali

Dalam hal perlindungan satwa liar, pemerintah juga melakukan repatriasi Perkici Dada Merah (trichoglossus forsteni) spesies burung beo yang merupakan satwa endemis di Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Spesies burung nuri itu telah dinyatakan hampir punah di habitat aslinya Bali dan NTB. Tapi, justru berhasil dikembangbiakkan di Paradise Park, Inggris.

Saat ini, ada 40 ekor Perkici Dada Merah atau Atat nama di Bali, sudah kembali ke tanah leluhurnya. 20 ekor di antaranya berada di Taman Safari Bali dan 20 ekor ditangkar di Bali Bird Park, Gianyar.

Kunjungan Reses Komisi IV DPR RI di Bali, Senin, 27 Oktober 2025 – foto: Koranjuri.com

“Bali saat ini sudah memiliki Pergub perlindungan tanaman endemik Bali, selanjutnya akan ada Pergub perlindungan satwa langka,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang imbauan untuk tidak memelihara monyet ekor panjang (MEP).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengusulkan kepada kepada Gubernur Bali untuk melindungi spesies monyet ekor panjang.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, MEP bukan merupakan satwa yang lazim dipelihara dan membahayakan pemiliknya.

MEP adalah satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia, namun masuk dalam Appendix II Cities. Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah pada kepunahan jika tidak dikendalikan.

“Termasuk, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies dan risiko zoonosis, penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya,” kata Ratna Kamis (27/11/2025).

Tahun ini, BKSDA Bali menerima penyerahan 30 ekor MEP yang dipelihara masyarakat. Selanjutnya, akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (Way)