KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. Program ini mulai berlaku Rabu (07/09/2022) hingga 22 Desember 2022.
Adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, berdasarkan Pergub no 23 tahun 2022, yang berisikan tentang pemberian intensif kepada wajib pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Tengah
“Jadi ini bentuk relaksasi dari pemerintah provinsi terkait percepatan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah,” ujar Roedito Eka Suwarno, Kepala Kantor UPPD Kabupaten Purworejo, Rabu (07/09/2022).
Bentuk dari program ini, kata Roedito, ada tiga, yakni penghapusan denda, penghapusan biaya balik nama kendaraan second/BBN 2, serta pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan tahun kelima, atau istilahnya pemutihan pajak tahun kelima. Dan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Hal ini, menurut Roedito, dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait adanya rencana dari kepolisian yang akan menghapus kendaraan Regident kalau tidak memperpanjang STNK selama 2 tahun setelah masa STNK habis.
“STNK itu kan 5 tahun masa berlakunya. Jika setelah 5 tahun kok tidak dibayarkan hingga 2 tahun lamanya, maka kepolisian bisa menghapus regidentnya atau menjadikan kendaraan itu bodong. Jadi jangan sampai nunggak pajak lebih dari 2 tahun,” pesan Roedito.
Dengan adanya program ini, diharapkan kendaraan yang sudah lama mati ada kesempatan untuk membayar guna menghidupkan kendaraan, dari pada jadi kendaraan bodong.
Hal itu, menurut Roedito, sebagai bagian dari strategi pemerintah apabila nanti dari kepolisian benar-benar menerapkan UU no 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2, yang isinya, bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, akan dihapus regidentnya.
“Untuk penghapusan Regident ini, secara teknis berada di kepolisian. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi belum dilaksanakan di lapangan,” ungkap Roedito.
“Yang memiliki kendaraan sudah lama mati, silahkan dihidupkan. Juga bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kemarin, mumpung ini ada penghapusan dendanya, silahkan diurus. Jadi hanya membayar pajaknya saja,” kata Roedito.
Dengan program penghapusan denda, bebas BBN2 dan pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan kepatuhan pajak hingga 80 persen atau lebih.
“Tunggakan pajak di Purworejo masih sekitar 21 persen dengan nilai mencapai Rp 25 milyar. Karena ada 62 ribu kendaraan dari 308 ribu kendaraan yang tidak patuh membayar,” pungkas Roedito. (Jon)
KORANJURI on GOOGLE NEWS





