Apes! Gegara Sampah, KPU Badung Kehilangan Empat Penghargaan

oleh
Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra (kiri) bersama Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – KPU Provinsi Bali menganulir empat penghargaan yang sedianya akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung.

Pasalnya, KPU Badung dinilai lalai terhadap pengelolaan sampah dan dibuang sembarangan. Apesnya lagi, video buang sampah di selokan viral di media sosial.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, keputusan anulir diambil sebagai bentuk kehati-hatian. KPU Bali punya komitmen dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Badung. Termasuk, memberikan surat peringatan,” kata Lidartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Terkait persoalan itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra memberikan klarifikasi, sampah berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung.

Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi seperti, pembalut wanita yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

“Sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras,” kata Yusa Arsana.

Namun, klarifikasi yang dilakukan tetap tidak menggugurkan peringatan dan sanksi yang harus diterima. Termasuk, sanksi denda.

Tidak itu saja, KPU Badung juga menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut. Serta, harus membuat video klarifikasi dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (Way)