KORANJURI.COM – TM (60) warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. TM, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya SR (55), warga setempat.
TM melakukan penganiayaan terhadap SR dengan cara mengayunkan kapak yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga mengalami luka, Penganiayaan tersebut dilakukan di teras rumah korban pada Senin (03/04/2023).
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya ribut dengan adiknya yang merupakan suami korban. Keributan tersebut karena masalah makan sehari-hari.
Soni menyebut, dari keributan tersebut korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban dan pelaku merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah. Selama ini, makan pelaku ditanggung oleh keluarga korban,” ungkap Soni.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka di bagian kepala. Karena tak terima, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo
Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu panjang ±80 cm serta 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru terdapat bercak darah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Soni. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
