Andi Agtas Pasang Badan Sengketa Royalti Mie Gacoan Berakhir Restorative Justice di Polda Bali

oleh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjadi saksi perjanjian kesepakatan perdamaian atas sengketa royalti antara warung waralaba Mie Gacoan dan LMK SELMI di Denpasar, Jumat, 8 Agustus 2025 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Proses hukum sengketa royalti antara PT Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan dan LMK SELMI akan diupayakan melalui restorative justice di Polda Bali.

Seperti diketahui, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan I Gusti Ayu Sasih Ira sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Ira diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutar lagu tanpa membayar royalti.

Pasca kesepakatan perdamaian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan segera menemui Kapolda Bali untuk upaya hukum restorative justice.

“Dengan kesepakatan ini saya pastikan saya akan menghubungi pihak Polda untuk sesegera mungkin melakukan restorative justice,” kata Supratman di Bali, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia mengatakan, dalam sengketa hak kekayaan intelektual seharusnya tidak mengedepankan pidana terlebih dulu.

Menurutnya, sengketa royalti berbeda dengan pajak. Dalam pembayaran royalti negara tidak memungut apapun dan tidak mengambil manfaat ekonomi.

“Dengan kasus di Bali ini seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalam. Bahkan satu sen pun negara tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Tujuan dari memungut royalti itu menurutnya untuk memberi perlindungan bagi pencipta lagu untuk memunculkan daya kreasi. Namun, dirinya tak menampik, masih ada masalah di LMK dan LMKN terutama mekanisme sistem perhitungan pembayaran.

Menurut Andi Agtas, dengan kasus Mie Gacoan di Bali jadi pembelajaran untuk siapa royalti itu diberikan dan perlu transparansi untuk kejelasan pungutan.

“Bulan depan akan diaudit oleh pemerintah, berapa dana, kepada dibayarkan, supaya publik tidak curiga. Saya harap provinsi Bali jadi pilot project perlindungan HAKI,” kata Andi Agtas.

Dirinya juga meminta LMK dan LMKN menjelaskan terkait mekanisme seperti lagu yang diputar di tempat usaha, jumlah lagu yang diputar hingga ketepatan sasaran pembayaran royalti.

“Bagaimana LMK dan LMKN mengetahui, jangan-jangan nanti salah sasaran?” ujarnya.

“Tapi Ini jadi kabar membahagiakan bagi ekosistem baik permusikan maupun dunia usaha di seluruh Indonesia,” tambahnya. (Way)