KORANJURI.COM – Tiga WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Ketiganya masing-masing NAR, SS dan NKR. Mereka untuk sementara waktu ditempatkan di rumah aman.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penegakan hukum terhadap jaringan TPPO terus berjalan.
“Ketiga korban diberangkatkan secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi,” kata Rita di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selas, 4 Agustus 2026.
Rita mengatakan, selama di rumah aman, para korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis dan pendampingan hukum.
“Setelah proses selesai ketiga korban akan dipulangkan ke daerah asal,” kata Rita.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, R dan DY.
Keduanya berperan dalam perekrutan, penampungan, pemberangkatan, serta mendapatkan keuntungan dari pengiriman korban secara nonprosedural ke negara Libya.
“Perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan TPPO lainnya, di dalam maupun luar negeri,” jelas Rita. (Thalib)
