Kecanduan Judi Online, Pria di Purworejo Nekat Curi Motor

oleh
Barang bukti sepeda motor Honda win yang berhasil disita - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gegara kecanduan judi online, seorang pria berinisial ANW (27) nekat melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Kasus pencurian yang bermula dari kelalaian pemilik yang lupa mencabut kunci kontak ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo bersama Polsek Loano.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo pada Selasa (20/10/2026) siang.

Kegiatan rilis pers dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H. serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat membeberkan, aksi kejahatan ini menimpa seorang perangkat desa bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Insiden pencurian tersebut terjadi pada Rabu (09/09/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp7.300.000,” ujar Kompol Amin Supangat.

Peristiwa nahas ini berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor berpelat nomor AA 2910 BC milik pribadinya di garasi rumah pada Selasa (08/09/2026) siang. Korban teledor dan lupa mencabut kunci kontak dari kendaraannya.

Hingga tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, sepeda motor tersebut terpantau masih berada di posisi semula. Namun, saat korban terbangun pada pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan salat subuh di musala, ia terkejut mendapati kendaraan kesayangannya sudah raib dari garasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka ANW dalam mengeksekusi aksinya.

“Pelaku beraksi dengan cara berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada waktu malam menjelang dini hari untuk mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Setelah menemukan target, pelaku mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban hingga jarak aman sebelum akhirnya menyalakan mesin dan membawanya kabur,” terang AKP Dwiyono.

Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat melakukan perburuan bersama Unit Reskrim Polsek Loano.

Penyelidikan intensif yang dilakukan melalui penelusuran di media sosial membuahkan hasil. Petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Kecamatan Bagelen. Usai melakukan klarifikasi terhadap pihak yang menguasai kendaraan saat itu, petugas mengantongi identitas serta petunjuk pasti keberadaan pelaku utama.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (12/09/2026), tim Resmob berhasil meringkus tersangka ANW (27), seorang pria berprofesi sebagai pedagang yang merupakan warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano.

Pelaku diciduk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Mengenai motif di balik aksi nekat tersebut, Wakapolres Purworejo menegaskan bahwa seluruh uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat judi online.

“Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” beber Kompol Amin Supangat.

Guna melengkapi proses hukum, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 warna hitam tanpa pelat nomor beserta dokumen BPKB asli atas nama korban Amat Royani.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka ANW dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jon)