KORANJURI.COM – Aksi pencurian lintas wilayah yang meresahkan warga akhirnya berhasil dihentikan oleh jajaran Polres Purworejo. Seorang pria berinisial AP (42), asal Tembalang, Kota Semarang, yang berdomisili di Kulon Progo, diringkus polisi setelah kedapatan menggasak barang berharga milik warga yang tengah beribadah di masjid.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (02/10/2026) pagi.
Kasus utama bermula pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, pukul 18.30 WIB, di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Saat korban sedang khusyuk melaksanakan salat Maghrib, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil tas korban tanpa pengawasan.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ungkap AKBP Erma membeberkan modus operandi pelaku.
Setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan tiga orang saksi, polisi menangkap dan menahan tersangka AP sejak 27 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah dusbox dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih (pelat nomor AB-3812-YL) beserta STNK atas nama Agus Kendarta serta 1 buah jaket hoodie hitam merek Camelwork yang dipakai saat beraksi.
Pengembangan penyelidikan mencatat AP merupakan spesialis lintas waktu dan tempat dengan daftar TKP fasilitas umum di Purworejo yaitu Januari 2025: SMA N 1 Purworejo (menggasak handphone), Maret 2025: SD N Piji (mengambil uang tunai), Maret 2025: SMK N 7 Purworejo (mengambil helm), Juni 2026: SD N Pangen Gudang (mengambil tas berisi uang dan barang lainnya).
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V senilai Rp500.000.000.
Mengakhiri rilis kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengimbau warga agar senantiasa waspada di fasilitas umum melalui langkah preventif berikut, gunakan kunci ganda dengan memasang pengaman ekstra pada kendaraan bermotor yang diparkir, amankan barang berharga dengan tidak meninggalkan ponsel, dompet, atau tas tanpa pengawasan serta optimalkan pengawasan dengan mengaktifkan kamera pengawas (CCTV) serta tingkatkan patroli dan ronda lingkungan.(Jon)





