KORANJURI.COM – Dua pertiga dari total pembiayaan pinjaman online atau pinjaman daring (Pindar) di Indonesia bersifat konsumtif. Hanya sepertiga yang terdistribusi ke sektor produktif.
OJK menargetkan 40 hingga 50 persen dana Pindar terserap ke sektor produktif.
“Ini adalah tantangan bersama, utamanya pelaku industri,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di event Fintech Lending Days (FLD) 202 di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski stigma negatif masih mengikat skema pinjaman online, namun pinjaman berbasis aplikasi itu diakui memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Koster yang perlu diperhatikan, kata Koster, masyarakat perlu mendapatkan literasi yang baik agar tidak terjebak pada keputusan berhutang secara konsumtif.
“Kami berharap industri Pindar benar-benar memahami dan masuk ke ekosistem usaha lokal Bali. Bukan hanya melihat Bali sebagai pasar, tapi sebagai mitra yang karakteristiknya perlu dipahami,” ujar Koster.
Kemudahan memperoleh pembiayaan tanpa dibarengi pemahaman yang memadai kata Koster, justru berisiko jadi bumerang.
Koster meminta, pelaku industri pinjaman aplikasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan penyaluran dana.
Pertumbuhan industri yang sehat menurutnya, harus berjalan dengan penguatan literasi keuangan, transparansi produk, ketepatan penyaluran, serta perlindungan konsumen.
“Yang kami harapkan adalah ekosistem pembiayaan digital yang sehat, bukan ekosistem yang tumbuh cepat tapi meninggalkan masalah di kemudian hari,” jelas Gubernur.
Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Bernadino Vega melihat, Bali punya posisi strategis dalam pengembangan industri pinjaman daring.
Jumlah usaha kecil di Bali mencapai 440 ribu UMKM. Mereka, kata Bernadino, membutuhkan dukungan pembiayaan dalam pengembangan usahanya.
Tantangan industri Pindar, menurutnya, bukan hanya kemampuan menyediakan dana. Tapi juga memperluas keterhubungan pelaku usaha dengan ekosistem keuangan.
“Tantangannya bagaimana kita mendorong semakin banyak pelaku usaha yang masuk dan terhubung dalam ekosistem keuangan,” kata Bernadino.
Tata kelola perlindungan konsumen dan cara penagihan menjadi hal yang wajib dilakukan secara bertanggungjawab. (Way)





