KORANJURI.COM – Tarif royalti platform musik digital masih diperdebatkan. Mengingat, rendahnya renumerasi atau royalti yang diterima musisi dan kreator Indonesia dibandingkan negara lain.
Dirjen kekayaan intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, pihaknya mendesak Organisasi Manajemen Kolektif (CMO) di negara-negara ASEAN agar menata kembali nilai renumerasi.
Menurutnya, standar platform musik di setiap negara itu berbeda dalam pemberian royalti.
“Ketika kreator Indonesia punya lagu di platform digital dengan jumlah live streamer 5.000 dan di belahan dunia lain ada juga kreator dengan 5.000 live streamer, namun renumerasi, royaltinya tidak sama yang diterima oleh kreator kita,” kata Hermansyah di Badung, Bali, Senin, 6 April 2026.
Selain itu, Dirjen HAKI juga meminta agar metadata antar collective management organization (CMO) diatur oleh organisasi kekayaan intelektual dunia yang merupakan badan PBB.
Dengan demikian, kata Hermansyah, para kreator tanah air akan mendapatkan manfaat lebih sehingga skala ekonomi mereka membaik.
“Tidak ada lagi kita mendengar pencipta lagu kita hidupnya sulit. Karena ketika nanti royaltinya lebih tinggi tentu seniman kita akan lebih dihargai dan kesejahteraan ekonomi akan tercipta,” jelasnya.
Terkait dengan akal imitasi (AI) juga menjadi isu global yang membutuhkan intervensi pemerintah. Menurut Hermansyah, kekayaan intelektual yang ada dalam AI tetap harus terlindungi.
Pemerintah memastikan, produk AI harus dibedakan sebagai karya intelektual murni atau hasil akal imitasi.
“Terkait dengan AI ini kita sedang rumuskan kebijakan itu. Kekayaan intelektual seperti industri musik, dulu kita punya piringan hitam, proses rekaman, studio monolog, tapi sekarang bisa proses rekaman hanya dengan HP untuk menciptakan lagu, nah inilah perkembangan yang harus kita adopsi,” kata Hermansyah. (Way)






