Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Penyidik di Sidang Praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali

oleh
Agenda sidang mendengarkan kesaksian hukum saksi ahli yang dihadirkan Termohon Polda Bali di PN Denpasar, Rabu, 4 Februari 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Polda Bali sebagai Termohon menghadirkan saksi ahli dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Ahli pidana Dewi Bunga memberikan pendapat hukumnya terkait dua pasal yang digugat oleh kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali.

Pasal 421 KUHP Lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menjadi ‘jurus’ penyidik Polda Bali untuk mentersangkakan I Made Daging, pejabat utama Kanwil BPN Provinsi Bali.

Di ruang sidang, Gede Pasek Suardika selaku pengacara Pemohon sempat mencecar saksi ahli Polda Bali dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. Namun, ahli pidana dari UNHI I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu, berhasil memberikan jawaban yang obyektif.

“Kesaksian beliau sangat bagus ya. Jadi kesaksian ahli, walaupun dihadirkan oleh penyidik, kami bisa mengeksplorasi dan cukup mencerdaskan, mencerahkan kita secara keilmuan,” kata Gede Pasek Suardika di PN Denpasar, Rabu, 4 Februari 2026.

Gede Pasek Suardika menyorot pernyataan saksi ahli penyidik yang menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum. Pasal 421 KUHP Lama sudah daluwarsa dan gugur demi hukum.

“Jadi dua kalimat ini merupakan kalimat, sudah boleh dikatakan kesimpulan. Sudah jelas tuh. Kalau daluarsa, gugur demi hukum,” ujarnya.

Sidang praperadilan diajukan ke PN Denpasar pada 5 Januari 2026. Tim kuasa hukum menilai, penyidik Polda Bali tidak memberikan respons permintaan SP3 terhadap penetapan tersangka I Made Daging.

Pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikirimkan ke Polda Bali sebelum berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026.

“Tapi sampai kita tunggu tidak, malah klien kami diperiksa lagi tanggal 5 Januari. Akhirnya kita ajukanlah praperadilan,” jelas Gede Pasek Suardika. (Way)