KORANJURI.COM – Tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan lintas provinsi bermodus polisi gadungan. Tiga pelaku asal Karawang, Jawa Barat, diamankan setelah menipu seorang warga Purworejo hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Aksi penipuan ini menimpa Subekti, warga Keseneng, pada 17 November 2025 lalu. Kejadian bermula saat korban menerima telepon dari tersangka berinisial IM (23). Menggunakan teknik social engineering, IM berpura-pura menjadi teman korban yang sedang dalam masalah hukum karena surat kendaraan.
Situasi semakin mencekam ketika tersangka kedua, RM (37), ikut campur dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia menakut-nakuti korban bahwa kendaraan temannya tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian.
Karena merasa panik dan ingin membantu temannya, korban terpedaya untuk mengirimkan uang secara bertahap, dengan permintaan awal Rp2 juta sebagai “uang jaminan”. Hingga korban mengalami total kerugian mencapai Rp87 juta. Seluruh uang ditransfer ke rekening penampung milik tersangka ketiga, NPOS (30).
“Modus yang digunakan sangat rapi dengan memberikan tekanan psikologis kepada korban yang mengatasnamakan penegak hukum,” ujar Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers, Selasa (03/02/2026), mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Subekti melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim Opsnal Polres Purworejo bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke wilayah Jawa Barat.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dari kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah unit ponsel yang dipergunakan sebagai aalat kejahatan, bukti mutasi rekening milik korban serta tangkapan layar (screenshot) transaksi perbankan.
Ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang meminta uang dengan alasan keluarga atau teman tertangkap polisi, keluarga mengalami kecelakaan ataupun menyelesaian kasus hukum di luar persidangan.
“Segera lakukan verifikasi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk memastikan informasi tersebut,” tutup Kompol Nana, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti. (Jon)





