JPU Tuntut 18 Tahun terhadap 2 Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali

oleh
Dua terdakwa Melvut Coskun (23) dan Paea-i-Middlemore Tupou (37) dihadirkan dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Denpasar, Senin, 2 Februari 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Melvut Coskun (23) dan Paea-i-Middlemore Tupou (37), terdakwa dalam kasus penembakan dua warga Australia di Villa Casa Santisya 1 Pantai Munggu, Desa Seseh, Kecamatan Mengwi, Badung, dituntut 18 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin, 2 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kedua terdakwa secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Artikel Lain
3 Pelaku Penembakan Turis Australia di Bali Tinggalkan Kendaraan di Tabanan dan Sidoarjo

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa satu Melvut Coskun dan terdakwa dua Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ucap JPU dalam tuntutannya.

Kuasa hukum kedua terdakwa Rahul Singh dari Singh Law Office mengatakan, dirinya melihat kedua kliennya merasa terpukul atas tuntutan JPU.

Namun, dalam sidang lanjutan pada Senin, 9 Februari 2026 nanti, tim kuasa hukum akan memberikan nota pembelaan secara maksimal.

“Walaupun tadi saya mintanya dua minggu tapi ya, hakim mengabulkan satu minggu ya sudah, apa boleh buat kita akan siapkan pembelaan kita,” kata Rahul.

Tuntutan 18 tahun yang dibacakan JPU juga menjadi pertimbangan dalam menyusun nota pembelaan sesuai fakta persidangan.

“Dengan data-data yang kita miliki, kita akan menyusun semaksimal mungkin. Pada dasarnya kita juga tidak membenarkan tindakan kriminal apapun itu,” kata Rahul.

Artikel Lain
Tertahan Autogate Bandara Soetta, Satu Penembak WNA di Bali Gagal Kabur ke Singapura

Dikatakan, nota pembelaan nanti akan dibacakan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Namun, kata Rahul, kliennya juga akan diminta menyampaikan pernyataan di depan persidangan.

Dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban dua turis asal Australia di Bali ZR (pria/32) dan SG (pria/34) terjadi pada Juni 2025 lalu. Keduanya ditembak oleh pelaku yang saat menjadi terdakwa dalam persidangan di PN Denpasar.

Saat kejadian, ZR tewas di tempat dan SG mengalami luka tembak serius dan dirawat di rumah sakit di Bali.

Sedangkan, Darcy Francesco Jenson (DFJ/37), satu terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu, disidang secara terpisah, dengan Melvut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou. (Way)