KORANJURI.COM – Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil manajemen Mulia Resort Nusa Dua, Bali. Pemanggilan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran tata ruang.
General Affair Mulia Resort Nusa Dua, Bali I Gusti Ngurah Raharja menegaskan, resor bintang lima itu sudah memenuhi perizinan lengkap.
“Perizinannya lengkap, sangat lengkap,” ujar Ngurah Raharja di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.
Mewakili manajemen Mulia Resort Nusa Dua, I Gusti Ngurah Raharja diminta memberikan klarifikasi terhadap indikasi permasalahan Tata Ruang dan Perizinan Hotel Mulia di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Menurutnya, soal tata ruang di areal sempadan pantai juga diberikan batas-batas ruang publik dan area privat.
“Sempadan pantai kan tidak semuanya milik pemerintah, kan milik kami juga. Masa sempadan pantai semua dikosongin kalau tamu kami mau berjemur di mana?” ujar Ngurah Raharja.
“Kita tidak mengambil hak publik,” tambahnya.
Ia menambahkan, hak dan kepentingan publik ketika ada upacara menurutnya, juga diberikan akses sehingga tidak mengganggu prosesi kegiatan.
Warga sekitar biasanya menggelar upacara seperti Nyegara Gunung maupun Melasti di areal pantai. Kegiatan keagamaan umat Hindu di sekitar Mulia Resort Nusa Dua, juga erat kaitannya dengan keberadaan Pura Geger Dalem Pemutih.
“Untuk akses upacara silakan, di sana orang melis juga ada. Bahkan, besok ada upacara. Karena di sana kan ada batu suci di depannya Mulia, setiap enam bulan ada upacara dan besok upacaranya,” kata Ngurah Raharja.
Sementara, dari pihak Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali mengusulkan untuk dilakukan pengecekan lapangan secara langsung. Sehingga, dapat mengetahui indikasi permasalahan tata ruang. (Way)





