Manfaatkan 2 Bulan Waktu Relaksasi Penutupan TPA Suwung, Mampu?

oleh
Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali melakukan aksi terkait wacana penutupan TPA Suwung, di depan kantor Gubernur Bali pada Selasa, 23 Desember 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, bukan hanya TPA Suwung saja yang harus ditutup.

Ada 334 TPA di Indonesia yang mendapat teguran dan sanksi yang sama jika melanggar batas waktu penyelesaian sistem open dumping sampah.

“Sejalan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup, per tanggal 18 Desember 2025, Pak Menteri memberikan relaksasi sampai akhir Februari 2026. Seharusnya, hari ini, 23 Desember 2025 batas akhir penutupan TPA Suwung,” kata Made Rentin, Selasa, 23 Desember 2025.

Selama masa relaksasi, pengelola sampah swakelola dan pemerintah waktunya diatur pukul 05-08.00 WITA untuk kendaraan plat merah. Sedangkan, kendaraan swakelola pukul 08-11.00 WITA.

Relaksasi untuk TPA Suwung diberikan karena melihat kondisi menjelang high season kunjungan libur Nataru di Bali. Termasuk, antisipasi cuaca ekstrem.

Sisa waktu dua bulan itu, kata Rentin, akan digunakan untuk memaksimalkan sanitary landfill di TPA Suwung. Saat ini gunungan sampah sudah mencapai ketinggian 35-40 meter, dengan volume 7,2 juta ton.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali yang mengkoordinir Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, akan memperbaiki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang sudah dianggarkan Rp5,7 miliar. Tapi, karena masih ada kendala, rekanan mengundurkan diri.

“Berikutnya kami diwajibkan untuk memperbaiki akses jalan menuju TPA Suwung, idealnya menggunakan jalan beton. Sudah ada tiga perusahaan yang bersedia mensupport,” kata Made Rentin.

Saat ini, Kota Denpasar memiliki 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan tiga unit lagi dalam tahap pembangunan. Ditambah, tiga tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Dalam waktu dua bulan ke depan, kata Rentin, Gubernur Bali Wayan Koster mendesak, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyiapkan sejumlah strategi.

“Di hulu, tingkat rumah tangga, sampah diolah dengan komposter baik dengan Teba Moderen maupun Tong Edan. Di tingkat Kelurahan dan Desa Adat mengoptimalkan kapasitas TPS3R,” ujar Rentin.

Ditanggapi dengan Aksi

Merespons rencana penutupan TPA Suwung, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali melakukan aksi di depan kantor Gubernur Bali pada Selasa, 23 Desember 2025.

Mereka membawa 400 armada pengangkut, dengan volume sampah yang diangkut untuk setiap armada sebanyak 4 ton.

Ratusan kendaraan itu diparkir di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Denpasar, hingga depan kantor DPRD Provinsi Bali.

Aksi protes tetap dilakukan, meski pemerintah memberikan perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026.

“Penundaan itu buat kita bukan solusi. Kita mau TPA dibuka secara permanen, sebelum ada solusi pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” kata Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali I Wayan Suarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Way)