Kumpulkan Rekaman Informasi, Satpol PP Bali Mulai Panggil Pengelola Akomodasi di Jatiluwih

oleh
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mulai melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pengelola resto yang sempat disegel Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin, 8 Desember 2025.

Pemanggilan pertama dilakukan terhadap pengelola Pondok Makan Sunari Bali dan Restoran Gong Jatiluwih. Keduanya menjadi bagian dari 14 resto yang dinilai melanggar tata ruang di kawasan Cagar Budaya Dunia (CBD) Jatiluwih, Tabanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pemanggilan merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali.

“Kami menindaklanjuti surat peringatan yang sudah dilayangkan oleh forum kawasan tata ruang di Tabanan. Kita menghormati keinginan para petani sekaligus melanjutkan prosedur hukum dari Perda,” kata Rai Dharmadi.

Menurutnya, pemanggilan itu untuk mengetahui motif pengelola akomodasi wisata membangun usahanya di wilayah yang dilindungi. Pemeriksaan juga untuk mengetahui kelengkapan perizinan hingga profit dan benefit yang sudah didapatkan oleh pengelola selama menjalankan usahanya.

“Kita juga harus tahun sejak kapan mereka membangun akomodasi wisata, kepemilikan lahannya seperti apa, kan itu yang harus kita tahu,” ujarnya.

“Kami tugasnya melakukan perekaman, mohon ini juga dihormati dan jadi bagian dari proses,” tambah Rai Dharmadi.

Setelah melakukan pemeriksaan pertama, Satpol PP Bali segera melakukan pemanggilan kepada pengelola akomodasi lain. Total ada 14 pengelola akomodasi dengan 13 bangunan menjadi rekomendasi resmi dari Pansus TRAP.

Sedangkan, satu akomodasi merupakan pengaduan masyarakat yang telah diteken oleh Ketua Pansus TRAP. Pengawasan pasca pemanggilan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan dan forum kawasan tata ruang Kabupaten Tabanan.

Rai Dharmadi menambahkan, sanksi pelanggaran terhadap pengelola akomodasi di Jatuluwih adalah pembongkaran bangunan. Apalagi menurutnya, Jatiluwih sudah ditetapkan sebagai heritage oleh UNESCO.

“Pemilihan ruang dilakukan dengan cara membongkar bangunan yang melanggar,” ujarnya. (Way)